Assalamu'alaikum wr. wb

Selasa, 03 September 2013

Akuntansi Syari'ah

Seputar Akuntansi Syari’ah

Assalamu’alaikum kawan – kawan. Alhamdulillah kita bisa memposting artikel kembali dalam blog kelompok Ar Razi dalam Propeka STEI SEBI. Kali ini kita akan mengupas seputar akuntansi syari’ah
Pastinya, teman – teman sudah banyak yang tidak merasa asing dengan istilah akuntansi, apalagi yang pernah sekolah kejuruan Akuntansi. Secara umum, akuntansi merupakan seni pencatatan transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Biasanya juga dikenal sebagai sistem pembukuan double entry.

Menurut teori orang awam istilah double entry ini disebutkan muncul di Italia abad ke-13, yang dibahas pada buku karangan seorang pendeta bernama Luca Pacioli dalam bukunya Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita yang memuat satu bab mengenai Double Entry Accounting System.
Namun ternyata, ummat islam telah terlebih dahulu menerapkan metode akuntansi yang dikenal sebagai Akuntansi Syari’ah. Hal ini berdasarkan perintah Allah SWT dalam QS. Al - Baqarah : 282, yaitu kewajiban mencatat transaksi non tunai. Dan Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya telah mendidik para sahabat – sahabatnya untuk menangani profesi akuntan ini yang disebut dengan hafzatul amwal (Pengawas Keuangan).

Hal ini membuktikan bahwa Islam terlebih dahulu yang mengenal konsep akuntansi, karena Al Qur’an diturunkan sekitar tahun 600 M, kurang lebih 800 tahun lebih dulu dari Luca Pacioli. Subhanallah.
Dasar perhitungan akuntansi adalah : Harta = Modal + Hutang. Sejak zaman Rasulullah SAW, penerapan akuntansi syari’ah mengalami perkembangan dikarenakan berkembangnya pula pemerintahan islam ke seluruh penjuru dunia yang telah meningkatkan penerimaan dan pengeluaran negara. Perkembangan akuntansi syari’ah ini terutama terjadi pada masa daulah bani Abbasiyah, yang kemudian diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, yakni akuntansi peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi konstruksi dan ilmu auditing.

Memiliki transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan banyak mendatangkan manfaat. Tak terkecuali bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah menerapkan laporan berdasarkan PSAK 109 per 1 Januari 2012. BAZNAS mengakui, dalam hal menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka mengacu pada tiga langkah penting. Pertama, jalur sistem keluar – masuknya dana diterapkan secara transparan. Sistem tersebut dijalankan oleh SDM yang memiliki integritas dan kejujuran yang juga didukung dengan sisi pencatatan yang baik. Menurut Dahlan Iskan (Menteri BUMN), pelaporan keuangan BAZNAS telah dikelola secara bertanggung jawab dan mengikuti acuan yang berlaku.

“Kepercayaan itu segala – galanya bagi lembaga seperti kami. Makanya, BAZNAS terus memperkuat sistem, transparansi, akuntabilitas dan semuanya,” ujar Teten Kustiawan, Direktur Pelaksana BAZNAS.
So, teman – teman, hal ini mengingatkan kita kembali bahwa Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin. Semoga bermanfaat.

Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamu'alaikum wr. wb.......http://www.sebi.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar