Perbankan Syari’ah
Perbankan syariah atau perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam.
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman atau yang biasa disebut riba, serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut
dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan
atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Prinsip Perbankan Syari’ah
Perbankan
syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.
Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.
Bunga (riba),
3.
Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (maisir), serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar),
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut :
|
Bank
Islam
·
Melakukan
hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·
Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·
Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan
dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·
Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank
Konvensional
·
Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·
Memakai
perangkat suku bunga
·
Berorientasi
keuntungan
·
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
·
Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Produk Perbankan Syari’ah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis
syariah antara lain:
Titipan atau
simpanan
·
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
·
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam
kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
Bagi hasil
·
Al-Musyarakah (Joint Venture). Keuntungan
yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
·
Al-Mudharabah
: adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
·
Al-Muzara'ah
: bank
memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·
Al-Musaqah
: adalah bentuk
lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual Beli
·
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank.
·
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian
hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
·
Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di
mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau
dibayar di kemudian hari.
Sewa
·
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun
dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
·
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di
terapkan dalam syariat islam.
·
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung.
·
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang.
·
Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem
perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang
ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak
langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
lanjutkan perjuangan jangan hanya karena...lanjutkan membaca
BalasHapus