Assalamu'alaikum wr. wb

Minggu, 01 September 2013

Sejarah STEI SEBI dan Ekonomi Syari'ah

Sejarah STEI SEBI dan Ekonomi Syari'ah

       
  Assalamu'alaikum wr.wb. . . .
  Kami ingin berbagi informasi mengenai sejarah kampus tercinta kita ini dan ekonomi syari'ah.

Sejarah STEI SEBI

          Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) lahir dari sebuah idealisme dan gagasan untuk menjadi institusi yang memberikan konstribusi bagi kemaslahatan bangsa, Negara, umat dan agama. Konstribusi tersebut diwujudkan dalam bentuk edukasi sosialisasi, konsultasi, implementasi, dan penyiapan sumber daya insani di bidang ekonomi dan lembaga keuangan syariah.
       
          Sekolah tinggi ekonomi islam SEBI (STEI SEBI) adalah institusi pendidikan yang didirikan oleh yayasan bina tsaqofah sesuai dengan akta notaris Ny. Yetty taher, SH no. 30, tanggal 29 oktober 1998, di Jakarta dan akta perubahan no. 1, tanggal 7 agustus 2000 yang dikeluarkan oleh notaris Ny. Sri rohani wahyudi,SH di jakarta.

          STEI SEBI memiliki sasaran strategis pada pendidikan dan pembinaan mahasiswa yang memberikan kesempatan beraktualisasi serta mengarahkan meraka untuk memiliki skill kewirausahaan. Kebijakan dan program untuk mewujudkan sasaran tersebut antara lain : mata kuliah pengantar bisnis, Entrepreneurship, dan etika bisnis syariah menjadi mata kuliah yang harus di selesikan oleh mahasiswa.
       
          Karir prospektif untuk lulusan program studi akuntansi syariah antara lain : akuntan di lembaga keuagan syariah, perusahaan jasa, perdagangan dan manufaktur, auditor internal dan eksternal, internal syariah review, menager keuangan, pengawas syariah, konsultan pada institusi keuangan syariah, akademisi dan peneliti, entrepreneur yang berwawasan ekonomi syari'ah.

Ekonomi Syari'ah

Yuk kita simak bersama seklumit informasi pengenalan ekonomi syari’ah.

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral. 

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen, dan pemilik modal. Namun, hanya sedikit para pelaku ekonomi mengetahui tentang sistem ekonomi islam yang sesungguhnya. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.     Kesatuan (unity)
2.     Keseimbangan (equilibrium)
3.     Kebebasan (free will)
4.     Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Allah SWT di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah SWT semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba.

Dari segi bahasa riba berarti "kelebihan’’.Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gilaKeadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).

Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, ekonomi islam juga berkembang menyaingi sistem ekonomi kenvensional. Namun, menurut Menag Suryadharma Ali mengatakan konsep ekonomi syariah semakin berkembang dan maju di Indonesia, karena dinilai sebagai konsep ekonomi yang paling tepat dan berdasarkan laporan para bankir, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini dinilai lebih baik dibandingkan bank konvensional.
Namun ironisnya, lanjut Menag, konsep ekonomi syariah jauh lebih berkembang di negara-negara yang mayoritas penduduknya non muslim, bahkan jika dibandingkan dengan Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
“Ekonomi syariah memang ‘acceptable’ dimanfaatkan oleh berbagai negara dan berbagai penganut agama. Oleh karenanya, ekonomi syariah di Indonesia harus terus diintensifkan,” kata Menag.
Selain itu, Menag mengimbau agar berbagai pihak memperbaiki kekurangan yang masih terdapat dalam konsep ekonomi syariah, misalnya, peminjaman uang di bank syariah dianggap lebih mahal daripada di bank konvensional.
Ada yang mengatakan meminjam uang di bank syariah lebih mahal. Saya tidak tahu kenapa, tapi hal tersebut patut direspon, dilayani, dilihat, mengapa ada keluhan seperti ini,” kata Menag.

Sementara itu, sebagai pionir pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupaya meyakinkan berbagai pihak, terutama para penentu kebijakan, bahwa ekonomi syariah dapat dijadikan ekonomi alternatif di Indonesia.

“Di masa awal memang sangat berat memperjuangkannya, tapi dengan keyakinan, segenap usaha tersebut sudah mulai memperlihatkan hasilnya,” kata Ketua Koordinator Harian MUI Ma’ruf Amin.
Menurut Ma’rufIndonesia kini menganut “dual economic system” yakni sistem konvensional dan sistem syariah, meskipun harus diakui bahwa market share ekonomi syariah di Indonesia saat ini belum besar.

Namun, lanjut Ma’ruf, melihat Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi aktivitas ekonomi syariah, karena mayoritas penduduknya adalah muslim, MUI yakin ekonomi syariah akan semakin berkembang lebih besar. 

Nah, kawan itu sedikit informasi mengenai apa itu ekonomi syari’ah dan sedikit informasi mengenai perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia.  Semoga bermanfaat untuk kawan-kawan pembaca sekalian,
Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamu’alaikum wr.wb.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar